A.
Arti Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya
bersih dan indah, sedang menurut syara’ artinya memebersihkan anggota, wudhu
untuk menghilangkan hadast kecil. Orang yang hendak mengerjakan sholat, wajib
lebih dahulu berwudhu, karena wudhu adalah sayarat sahnya sholat.
B.
Fardhu Wudhu
Fardhu wudhu ada 6, sebagai berikut:
1.
Niat
Hendaknya berniat(menyegaja) menghilangkan hadast atau menyegajakan
berwudhu ketika memebasuh muka.
2.
Membasuh wajah
Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala bagian atas
hingga bawah dagu, dan dari telingga kanan hingga telingga kiri).
3.
Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
4.
Mengusap bagian rambut atau kulit kepala.
5.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6.
Tertib (berurutan), artinya mendahulukan rukun
yang harus dahulu, dan menghakhirkan rukun yang harus diakhirkan.
C.
Syarat-syarat Wudhu
1.
Islam
2.
Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya
sesuatu pekerjaan.
3.
Tidak berhadast besar.
4.
Dengan air suci lagi menyucikan.
5.
Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai
ke anggota wudhu. Misal getah, cat, dan sebagainya.
6.
Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan mana
yang sunah.
D.
Sunah-sunah Wudhu
1.
Bersiwak
2.
Membaca basmalah (Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)
ketika hendak berwudhu.
3.
Membasuk kedua telapak tanggan samapai
pergelangan.
4.
Berkumur-kumur.
5.
Membasuh lubang hidung selama berniat.
6.
Menyapu seluruh rambut kepala dengan air.
7.
Mendahulukan anggota yang kanan daripada kiri.
8.
Menyapu kedua telingga luar dan dalam.
9.
Menigakalikan membasuh.
10.
Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
E.
Yang Membatalkan Wudhu
1.
Keluar sesuatu dari qubul dan dubur.
Misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya.
2.
Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur
nyenyak.
3.
Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan
yang sama-sama dewasa, keduanya bukan muhrim dengan tidak ada penghalang antara
kedua kulit tersebut, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh nikah).
4.
Memegang atau menyentuh kemaluan (qubul dan
dubul) dengan telapak tangan atau dengan bagian jari-jari yang tidak memeakai
tutup (walaupun kemaluannya sendiri).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar