• HOME
  • KELUARGA
    • Kegiatan Liburan Akhir Tahun 2014
    • Pengertian Keluarga
    • Hal yang Membuat Orang Tua Bahagia
    • Cara Menjaga Hubungan Baik Antara Kakak dan Adik
    • Mengurangi Pertengkaran Kakak Adik
  • PENDIDIKAN
    • Ulangan Harian 1 Semester II Kelas IXg Tahun Pelajaran 2014/2015
    • Etika Chatting
    • Majas
    • Peribahasa Beserta artinya
    • Pengertian Iklan Baris
  • SEJARAH
    • Asal Mula Kampung Jomblang
    • sejarah Olahraga Bloa Basket
    • Sejarah Islam Di Indonesia
    • Sejarah Kabupaten Bantul
    • Sejarah Olahraga Bola Voli
  • AGAMA
    • Hewan-hewan yang Diharamkan Syariat
    • Pengertian Sholat Tahajud
    • Hukum Islam
    • Sholat
    • Berwudhu
  • ORKESMUS
    • Lirik Lagu Stinky 'Mungkinkah'
    • Cara Menebalkan Alis dan Bulu Mata Pada Pria dan Wanita dengan Cepat dan Alami
    • Lirik Lagu 'Dekat Dihati' RAN
    • Senam Lantai
    • Pengertian Musik Rock, Dangdut, Pop

Rabu, 25 Februari 2015

Hukum Islam

a.       Mukallaf
Mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
b.      Hukum-hukum Islam
·         Wajib
Yaitu perintah yang yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
Ø  Wajib ‘ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf.
Ø  Wajib kifayah
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagaian dari orang-orang mukallaf. Dam berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya.
·         Sunah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Ø  Sunah mu’akkad
Yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti sholat tarawih, sholat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
Ø  Sunah ghairu mu’akkad
Yaitu sunah biasa.
·         Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminum minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua, dan sebaginya.
·         Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, bawang mentah, dan sebagainya.
·         Mubah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainya.
c.       Syarat dan Rukun
·         Syarat
Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
·         Rukun
Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam sholat merupakan pokok bagian sholat. Tegasnya sholat tanpa fatihah tidak sah. Jadi sholat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
·         Sah
Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
·         Batal
Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.

1 komentar :

  1. A guide to gambling at the Borgata | KLH
    Casino in Atlantic City. There 동두천 출장마사지 are no 김포 출장샵 casino 경산 출장안마 hotel rooms 충청북도 출장마사지 at this hotel or casino in Atlantic City, 서울특별 출장마사지 New Jersey. The Borgata Hotel Casino and Spa

    BalasHapus